Sabtu, 12 Juni 2010

AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan.
AMDAL menurut PP No.27 Tahun 1999 adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.


Peraturan Tentang Amdal

Pemerintah telah mengatur tentang aturan yang bertujuan untuk menekan dampak yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau usaha terhadap lingkungan. Aturan tersebut adalah kewajiban membuat AMDAL bagi orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Peraturan tentang kewajiban membuat AMDAL diatur dalam peraturan - peraturan berikut,

1. UU No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.


Faktor Analisa

Analisis dampak lingkungan ini merupakan analisis yang meliputi berbagai faktor yaitu faktor fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi dan sosial budaya yang dilakukan secara integrasi dan menyeluruh sehingga dapat menghasilkan sebagai berikut,

1. dapat menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta
pengaruhnya,
2. dapat digunakan sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi
perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan

sejak awal, dan

1. dapat digunakan sebagai arahan/pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.


Prosedur Operasional AMDAL

Penyelenggaraan AMDAL seharusnya dilakukan menurut ketentuan-ketentuan berikut ini,

1. AMDAL harus merupakan bagian yang esensial dan terpadu dari kegiatan perencanaan.
2. Sebagai pedoman untuk melakukan AMDAL diperlukan adanya tujuan dan kebijaksanaan
nasional yang jelas mengenai pengelolaan lingkungan.
3. Diperlukan adanya susunan organisasi yang jelas peranannya untuk proses
penyelenggaraan AMDAL, misalnya pengambilan keputusan, tim penilai, tenaga ahli,
pelaksana proyek, dan pihak masyarakat.
4. Diperlukan jadwal waktu yang pasti untuk proses penyelenggaraannya.
5. AMDAL diselenggarakan untuk bidang-bidang multidisipliner yang disesuaikan dengan
kondisi lingkungan yang ada, misalnya untuk faktor-faktor kimia, fisika, biologi,
ekonomi, sosial, budaya, dan sebagainya.
6. Langkah paling awal dalam proses penyelenggaraan AMDAL adalah perlunya
dipersiapkan sumber-sumber data yang relevan serta tim ahli.
7. AMDAL merupakan studi alternatif tanpa disertai kegiatan fisik.
8. AMDAL harus mempunyai kerangka spatial yang luas.
9. Prediksi tingkat dampak yang dinyatakan dalam AMDAL harus mencakup prediksi untuk
jangka waktu menengah dan jangka panjang. Misalnya dalam proyek-proyek fisik tiga
jangka harus ada, yaitu:

- selama konstruksi;
- setelah proyek beroperasi;
- setelah kegiatan proyek berakhir.

10. AMDAL juga melakukan perbandingan tingkat dampak antara keadaan setelah proyek
berjalan dengan keadaan apabila proyek itu tidak ada.11. Dalam AMDAL harus mencakup faktor-faktor berikut,

- Deskripsi dari kegiatan yang diusulkan akan dilaksanakan beserta berbagai
alternatifnya.
- Prediksi besaran dari pengaruh positif maupun negatif terhadap lingkungan.
- Identifikasi dari kepentingan manusia.
- Daftar mengenai indikator lingkungan, termasuk metode yang digunakan dalam skala
besarannya.
- Pendugaan terhadap besarnya tingkat dampak yang dinyatakan dengan masing-masing
indikator lingkungan. - Rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya AMDAL
tersebut oleh pihak berwenang.
- Rekomendasi untuk prosedur pengawasan.

12. Dalam pelaksanaannya seharusnya digunakan metodologi AMDAL yang tepat, pendekatan yang terlalu sulit dan terlalu sederhana sebaiknya dihindari.


Komponen-Komponen AMDAL

AMDAL terdiri atas lima komponen, yaitu sebagai berikut.

1. Studi Pra-Proyek

Studi pra-proyek dilakukan guna mengukur dan memperkirakan perubahan keadaan lingkungan. Pengukuran ini dilakukan bedasarkan pada data baik data fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, dan sosial budaya.

2. Laporan Penilaian

Laporan penilaian adalah laporan yang disusun dari hasil studi pra-proyek yang berupa kemungkinan yang akan terjadi jika proyek tersebut berjalan.

3. Pembuatan Keputusan

Proses pembuatan keputusan berdasarkan pada laporan penilaian serta hasil prediksi pengaruh proyek terhadap lingkungan kelak. Namun kenyataan dalam pengambilan keputusan ini sangat dipengaruhi oleh nuansa politik.

4. Persetujuan Proyek

Persetujuan proyek mengandung rekomendasi dari hasil analisis interaksi antara proyek dengan lingkungan, contohnya adalah proyek dapat disetujui dengan rekomendasi akan dilakukannya usaha-usaha untuk memperkecil pengaruh negatif terhadap lingkungan.

5. Pemantauan Proyek

Pemantauan proyek dilakukan dalam kurun waktu 2-3 tahun, untuk memantau sudahkah proyek tersebut berjalan sesuai dengan yang direkomendasikan dan disetujui proyek.


Manfaat AMDAL

Manfaat AMDAL secara umum adalah menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Layak secara lingkungan berarti kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukkannya sehingga dampak yang ditimbulkan dapat ditekan.
Manfaat AMDAL bagi pemerintah

Manfaat AMDAL khususnya bagi pemerintah di antaranya sebagai berikut.

1. Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
2. Menghindari konflik dengan masyarakat.
3. Menjaga agar pembangunan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
4. Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Manfaat AMDAL bagi pemrakarsa

Manfaat AMDAL bagi pemrakarsa, di antaranya sebagai berikut.

1. Menjamin keberlangsungan usaha.
2. Menjadi referensi dalam peminjaman kredit.
3. Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar.
4. Sebagai bukti ketaatan hukum.

Manfaat AMDAL bagi masyarakat

1. Mengetahui sejak dini dampak dari suatu kegiatan.
2. Melaksanakan kontrol.
3. Terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar