Sumber Daya Alam ada dengan berbagai wujud dan persebaran. Ada yang bisa diperbarui, sebaliknya ada pula yang tidak bisa diperbarui. Ada juga wilayah yang kaya akan sumber daya alam, sebaliknya ada wilayah yang miskin sumber daya. Semuanya itu seolah membentuk keseimbangan yang seharusnya dijaga. Wilayah yang melimpah akan sumber daya alam tertentu dapat memenuhi kebutuhan di wilayah yang kekurangan. Sumber daya yang tidak dapat diperbarui diusahakan keseimbangannya dengan pengelolaan berbasis prinsip ekoefisiensi dan keberlanjutan. Begitu pula dengan sumber daya alam yang lainnya. Pada hakikatnya kelestarian sumber daya alam bisa dicapai dengan pemanfaatan yang ekoefisien, mengelolanya dengan pedoman berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Prinsip Eko-Efisiensi
Kehidupan manusia secara individu, bahkan sampai tingkat pembangunan di suatu daerah atau yang lebih tinggi, di tingkat negara misalnya, hampir selalu didasarkan pada pemanfaatan sumber daya alam. Namun sering kali pemanfaatan sumber daya alam tersebut pada tingkat eksploitasi yang tidak ramah terhadap lingkungan (ekologi) Bahkan demi kelangsungan proses pembangunan ekonomi, dalam konteks efisiensi diperlukan adanya perencanaan penggunaan, pengelolaan, dan penyelamatan sumber daya alam yang dilakukan dengan cermat. Perhitungan hubungan-hubungan ekologis perlu dilakukan untuk mengurangi akibat-akibat yang merugikan baik bagi kelangsungan pembangunan maupun kelangsungan ekosistem. Itulah gambaran prinsip ekoefisiensi dalam pengelolaan sumber daya alam. Sebelum menerapkan bagaimana ekoefisiensi yang tepat, diperlukan pemahaman mengenai jenis, kondisi, dan nilai setiap sumber daya alam. Bagaimana pun sumber daya alam mempunyai karakteristik khusus terutama dalam hubungannya dengan ekosistem dan pembangunan. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui harus diusahakan keseimbangannya dengan pengelolaan berbasis prinsip ekoefisiensi dan Pembangunan Berkelanjutan. Begitu pula dengan sumber daya alam yang lainnya. Pada hakikatnya kelestarian sumber daya alam bisa dicapai dengan pemanfaatan yang ekoefisien, mengelolanya dengan pedoman berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dalam prinsip ekoefisiensi, penggunaan sumber daya alam berdasarkan pemilihan peruntukannya menjadi sangat penting. Pemilihan peruntukan tersebut dilaksanakan atas dasar:
1. efisiensi dan efektivitas penggunaan yang optimal dalam batas-batas kelestarian
sumber alam yang mungkin,
2. tidak mengurangi kemampuan dan kelestarian sumber alam lain yang berkaitan dalam
suatu ekosistem, dan
3. memberikan kemungkinan untuk mempunyai pilihan penggunaan di masa depan, sehingga
perombakan ekosistem tidak dilakukan secara dratis.
Deklarasi Rio tentang Lingkungan dan Pembangunan
Dalam ekoefisiensi yang dipentingkan adalah adanya sinergi antara lingkungan (ekologi) dan pembangunan, menyadari sifat terpadu dan saling keterkaitan yang melekat pada Bumi. Pada Juni 1992 Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) menyelenggarakan Konferensi mengenai Lingkungan dan Pembangunan PBB (The United Nations Conference on Environment and Development - UNCED) di Rio de Janiero Brazil dan menghasilkan Deklarasi Rio tentang Lingkungan dan Pembangunan yang menetapkan serangkaian asas sebagai pedoman pembangunan di masa mendatang.
Asas - asas ini berlandaskan gagasan dari Deklarasi Stockholm saat konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia pada tahun 1992. Deklarasi Rio manyatakan bahwa satu-satunya cara untuk mencapai kemajuan ekonomi jangka panjang ialah dengan mengaitkannya dengan perlindungan lingkungan. Hal ini hanya dapat terjadi bila bangsa-bangsa menjalin kemitraan global yang baru dan adil, yang melibatkan pemerintah, rakyat dan sektor-sektor kunci dalam masyarakat. Mereka perlu menciptakan kesepakatan - kesepakatan internasional yang melindungi keutuhan lingkungan global serta sistem pembangunan.
Asas - asas Rio mencakup gagasan - gagasan berikut,
* Manusia berhak atas kehidupan yang sehat dan produktif, dalam keselarasan dengan
alam
* Pembangunan masa kini tidak boleh merugikan kebutuhan pembangunan serta kebutuhan
lingkungan generasi masa kini dan genarsi mendatang.
* Bangsa - bangsa memiliki hak dan kedaulatan untuk memanfaatkan sumberdaya mereka
sendiri, namun tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan di luar wilayah
perbatasannya.
* Bangsa - bangsa perlu menciptakan undang - undang internasional yang menjamin
pemberian ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan pada daerah - daerah di luar
perbatasan oleh kegiatan - kegiatan di bawah pengawasannya.
* bangsa - bangsa perlu mengambil tindakan pencegahan untuk melindungi lingkungan.
Jika, terdapat ancaman kerusakan yang parah atau tidak dapat dibalikkan, ketidak-
pastian ilmiah hendaknya tidak digunakan untuk menangguhkan tindakan yang tepat
guna menghindari Degradasi Lingkungan.
* Untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan harus menjadi
bagian integral dari proses pembangunan, dan tidak dapat dianggap terpisah dari
proses tersebut.
* Mengentaskan kemiskinan dan memperkecil kesenjangan dalam taraf kehidupan di
berbagai pelosok dunia merupakan keharusan dalam mencapai pembangunan
berkelanjutan dan memenuhi kebutuhan kebanyakan orang.
* Bangsa - bangsa perlu bekerja sama untuk melestarikan dan memulihkan kesehatan dan
keutuhan ekosistem Bumi. Negara - negara maju mengakui tanggung jawab mereka dalam
upaya internasional menuju pembangunan berkelanjutan, mengingat tekanan yang
mereka timbulkan pada lingkungan global dan mengingat teknologi dan sumber daya
keuangan yang mereka miliki.
* Bangsa - bangsa perlu mengurangi dan menghapuskan pola - pola produksi dan
konsumsi yang tidak berkelanjutan, dan perlu mencanangkan kebijakan - kebijakan
Demografi yang layak.
* Masalah - masalah lingkungan dapat ditangani sebaik-baiknya dengan partisipasi
semua warga negara yang bersangkutan.
* Bangsa - bangsa perlu mendorong dan membangkitkan kesadaran serta partisipasi
khalayak ramai dengan menyediakan informasi tentang lingkungan yang meluas.
* Bangsa - bangsa perlu memberlakukan undang - undang yang efektif, dan menciptakan
undang - undang nasional tentang jaminan bagi para korban pencemaran dan kerusakan
lingkungan lainnya. Bilamana bangsa - bangsa tersebut mempunyai wewenang mereka
perlu menganalisis dampak lingkungan dari usulan - usulan kegiatan yang mungkin
akan berdampak merugikan.
* Bangsa - bangsa perlu bekerjasama menegaskan suatu sistem ekonomi internasional
yang terbuka, yang akan membawa pertumbuhan ekonomi serta pembangunan
berkelanjutan di semua negara. Kebijakan - kebijakan yang menyangkut lingkungan
hendaknya jangan digunakan sebagai sarana yang tidak dapat dibenarkan untuk
menghambat perdagangan internasional.
* Pihak pencemar pada pokoknya harus menanggung akibat pencemaran.
* Bangsa - bangsa perlu saling memperingatkan akan adanya bencana alam atau kegiatan
yang dapat menimbulkan dampak berbahaya di luar batas negara masing - masing.
* Pembangunan berkelanjutan memerlukan pemahaman ilmiah yang lebih baik tentang
masalah - masalahnya. Bangsa - bangsa perlu berbagi pengetahuan dan teknologi
inovatif guna mencapai tujuan keberlanjutan.
* Diperlukan partisipasi penuh para perempuan dalam mencapai pembangunan
berkelanjutan juga diperlukan kreatifitas, semangat dan keberanian kaum muda serta
pengetahuan asli. Bangsa - bangsa perlu mengakui dan mendukung identitas,
kebudayaan dan kepentingan penduduk asli.
* Perang membawa kehancuran pada pembangunan berkelanjutan, dan bangsa - bangsa
perlu menghormati hukum - hukum internasional yang melindungi di masa - masa
konflik bersenjata dan harus bekerjasama dalam menegakkan hukum tersebut.
* Perdamaian, pembangunan dan perlindungan adalah hal - hal yang saling berkaitan
dan tidak terpisahkan.
IZIN MENGUTIP KAK :)
BalasHapus